SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2023 (22): 446 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka untuk pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah secara transparan, akuntabel, partisipatif,
tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor
1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2022.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Ketentuan Umum serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Barat Nomor 31 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2017 Nomor 31 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 446
|