Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dana Advokasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembayaran dana atas jasa advokasi hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dana Advokasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Ogan llir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Advokasi Hukum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan