PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA SEMAU DENGAN KELURAHAN BRAM ITAM KIRI KECAMATAN BRAM ITAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2023 (15): 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semau Dengan Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 310/427/2010/2020 dan
Nomor: 02/1001/PEM/2020 tanggal 27 November 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Semau dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semau dengan
Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri no 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semau Dengan Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
- 8
|