Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa/Kelurahan, Jenis Kegiatan Sesuai Kewenangan Desa/Kelurahan, Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting, Pembinaan dan Pengawasan, Tim Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan, Pelaporan serta Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat