Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023

Kewenangan Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa/Kelurahan, Jenis Kegiatan Sesuai Kewenangan Desa/Kelurahan, Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting, Pembinaan dan Pengawasan, Tim Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan, Pelaporan serta Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (12): 17 hlm
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan