Peraturan Daerah ini Menngatur Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Obyek Dan Subytek Retribusi; Golongan Retribusi; Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif; Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengfurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat