PERUBAHAN-ATAS -PERATURAN-GUBERNUR-NOMOR-52-TAHUN-2023-TENTANG-PENGHITUNGAN-DASAR-PENGENAAN-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, dan kewajaran dalam sistem pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali tentang Nomor 52 Tahun 2023
- Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
- Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Gubernur Bali
Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor
- -
- 4 Halaman
|