PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD. No. 2022/14, LL Prov Papbar: 21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan transmigrasi dan tenaga kerja perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat. Sesuai Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 13 Tahun 2018 ten tang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat [Berita Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|