PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 33 Tahun 2022, yaitu Pasal 4 diubah; Pasal 7 ayat (1) huruf a diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 9 ayat (2) huruf a diubah; Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 10A; Pasal 11 huruf d ditambah; Pasal 12 ditambah satu ayat yakni ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat