Peraturan ini menetapkan penghapusan Pasal 1 angka 22 dan menambahkan/mensisipkan angka 22.A diantara Pasal 1 angka 21 dan angka 23 yang berkaitan dengan definisi Kepala Seksi (Kasi); mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) dan menghapus ayat (3) sampai dengan ayat (8); menambahkan Pasal 10A yang berkaitan dengan pemberian honorarium untuk PKPD dan PPKD; mengubah Pasal 48 ayat (2) yang berkaitan perubahan penjabaran APB Desa; mengubah ketentuan Lampiran E.1; menghapus Lampiran E.2; menghapus Lampiran R.1; mengubah Lampiran R.2; mengubah Lampiran R.3; mengubah Lampiran R.4; mengubah Lampiran R.7; mengubah Lampiran R.8. Peraturan ini memiliki lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat