Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 82 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan penghapusan Pasal 1 angka 22 dan menambahkan/mensisipkan angka 22.A diantara Pasal 1 angka 21 dan angka 23 yang berkaitan dengan definisi Kepala Seksi (Kasi); mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) dan menghapus ayat (3) sampai dengan ayat (8); menambahkan Pasal 10A yang berkaitan dengan pemberian honorarium untuk PKPD dan PPKD; mengubah Pasal 48 ayat (2) yang berkaitan perubahan penjabaran APB Desa; mengubah ketentuan Lampiran E.1; menghapus Lampiran E.2; menghapus Lampiran R.1; mengubah Lampiran R.2; mengubah Lampiran R.3; mengubah Lampiran R.4; mengubah Lampiran R.7; mengubah Lampiran R.8. Peraturan ini memiliki lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 83
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan