Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat