Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
18 September 2023
Tanggal Pengundangan
18 September 2023
Tanggal Berlaku
18 September 2023
Sumber
BD 2023 (21): 5 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan