Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2O2O TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Nganjuk; perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 5 diubah; Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54'

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2O2O TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2023 No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan