Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 13) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 33; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B; 4. Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (3), ayat (4) huruf d dan ayat (9) huruf c Pasal 11 diubah; 5. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat