Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 18 Tahun 2022

Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Pemberian Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Berupa Insentif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 12 (dua belas) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kriteria dan Persyaratan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembatalan Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Pemberian Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Berupa Insentif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.18
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan