Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 12 (dua belas) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kriteria dan Persyaratan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembatalan Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat