Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Unsur Pola Karier, Pola Karier Dalam Jabatan, Pengembangan Karier, Penilaian dan Pengembangan Kompetensi, Mekanisme Pelaksanaan Rencana Suksesi, Penetapan Karier, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat