Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2023

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Unsur Pola Karier, Pola Karier Dalam Jabatan, Pengembangan Karier, Penilaian dan Pengembangan Kompetensi, Mekanisme Pelaksanaan Rencana Suksesi, Penetapan Karier, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (18): 21 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan