Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Etika dan Kebijakan, Pelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat