Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 25 Tahun 2023

Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Etika dan Kebijakan, Pelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
07 September 2023
Tanggal Pengundangan
07 September 2023
Tanggal Berlaku
07 September 2023
Sumber
BD 2023 (25): 15 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan