Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 37 Tahun 2023

Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bintan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai kedudukan dan pola hubungan kerja antar pimpinan lembaga dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bintan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
06 September 2023
Tanggal Pengundangan
06 September 2023
Tanggal Berlaku
06 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan