1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Rincian Tugas; 5. Satuan Pengawas Internal, Komite, Instalasi dan Kelompok Staf Medis; 6. Kelompok Jabatan; 7. Tata Kelola; 8. Tata Kerja; 9. Kepegawaian dan Eselon; 10. Pendanaan; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat