Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 99 Tahun 2022

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan; 6. Kepegawaian dan Eselon; 7. Satuan Pemeriksaan Internal (SPI); 8. Komite Medik; 9. Komite Keperawatan; 11. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; 12. Komite PMKP; 13. Komite PPI; 14. Satuan Pemeriksaan Internal (SPI); 15. Dewan Pengawas; 16. Instalasi; 17. Kelompok Staf Medis; 18. Tata Kerja; 19. Pengelolaan; 20. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 21. Pendanaan; dan 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.99
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 51 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan