Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Perangkat Daerah, Badan, Wajib Pajak, Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Penanggung Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pejabat, Pajak yang terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, Surat Teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Data Transaksi Usaha, Pembayaran, Sistem elektronik, Alat Perekam Data Transaksi Usaha, Online, Bank Persepsi. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III JENIS PAJAK DAERAH. BAB IV KEWENANGAN. BAB V KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE. BAB VI SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH. BAB VII PEMBAYARAN PAJAK DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH TERUTANG Bagian Kesatu Pembayaran Pajak Bagian Kedua Pelaporan Pajak Terutang. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN. BAB IX LARANGAN. BAB IX LARANGAN. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat