Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2021

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembillan) bab dan 29 (dua puluh sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Penetapan Dan Fungsi Subkoordinator; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 29 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 90 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan