Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 65 Tahun 2011

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 2 Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksanan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 65 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 65
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan