Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 22 (dua puluh dua) pasal yang menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No. 75
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Bengkalis No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
  3. PERBUP Kab. Bengkalis No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan