Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Bone Bolango Pada Tahun Anggaran 2023 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penggunaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (31)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan