Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 44 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dimana beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri diubah antara lain Ketentuan Pasal 1 1 diubah, Ketentuan Pasal 13A ditambahkan 2 (dua) ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan Ketentuan Pasal 29 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
15 November 2023
Tanggal Pengundangan
15 November 2023
Tanggal Berlaku
15 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 44
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan