Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Terdapat dua pasal yang diubah yaitu Pasal 16 dan Pasal 20. Hal yang diubah adalah tata cara penetapan besaran tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan, tata cara penetapan besaran tunjangan transportasi, dan besaran tunjangan transportasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat