Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Terdapat dua pasal yang diubah yaitu Pasal 16 dan Pasal 20. Hal yang diubah adalah tata cara penetapan besaran tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan, tata cara penetapan besaran tunjangan transportasi, dan besaran tunjangan transportasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan