Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Dinas Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan, Dan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Komunikai, Informatika, Statistik Dan Persandian, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian Dan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, UPT, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Wewenang, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan