Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Dinas Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan, Dan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Komunikai, Informatika, Statistik Dan Persandian, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian Dan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, UPT, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Wewenang, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat