Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 39 Tahun 2011

PENGATURAN PENGGUNAAN RUANG UNTUK IKLAN PRODUK/ REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Tata Ruang, Pengaturan Ruang, Rencana Tata Ruang, Kawasan Perkotaan, Pengaturan Ruang, Iklan, Iklan Produk /reklame, Kawasan/ zona, Dinas Tata Ruang dan Perumahan. BAB II PENGATURAN. BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGATURAN PENGGUNAAN RUANG UNTUK IKLAN PRODUK/ REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
07 Maret 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 39
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan