Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Tata Ruang, Pengaturan Ruang, Rencana Tata Ruang, Kawasan Perkotaan, Pengaturan Ruang, Iklan, Iklan Produk /reklame, Kawasan/ zona, Dinas Tata Ruang dan Perumahan. BAB II PENGATURAN. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat