Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Resto ran. Pasal 2 Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksana Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan di Koordinasikan dengan Instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat