Peraturan Ini mengatur mengenai Pengelolaan Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk; meliputi: ketentuan umum; ketentuan umum; pengelolaan risiko; pengembangan budaya sadar risiko; penbentukan struktur pengelolaan risiko; sistem informasi pengelolaan risiko; anggaran pengelolaan risiko; penyelenggaraan proses pengelolaan risiko; penilaian risiko; informasi dan komunikasi; penatauan; pelaporan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat