Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf O, huruf P dan angka 2 huruf Q pada BAB II dalam Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran II ditambahkan angka 43, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat