Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 27 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN NGANJUK KEPADA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk Kepada Pemerintah Desa; Ketentuan ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk Kepada Pemerintah Desa diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) Bagian dari hasii pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipergunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. (2) Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa dan belanja aparatur. (3) Belanja pembangunan desa digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan prasarana fisik pelayanan umum. (4) Alokasi belanja pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 45% (empat puluh lima persen). (5) Alokasi belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen). (6) Alokasi belanja aparatur dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 45% (empat puluh lima persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN NGANJUK KEPADA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2022
Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 27
Subjek
PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan