peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk Kepada Pemerintah Desa; Ketentuan ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk Kepada Pemerintah Desa diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) Bagian dari hasii pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipergunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. (2) Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa dan belanja aparatur. (3) Belanja pembangunan desa digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan prasarana fisik pelayanan umum. (4) Alokasi belanja pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 45% (empat puluh lima persen). (5) Alokasi belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen). (6) Alokasi belanja aparatur dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 45% (empat puluh lima persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat