Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 24 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMUDA DAN MAHASISWA BERPRESTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan BSgrPemuda dan Mahasiswa Berprestasi; perubahan meliputi: mengubah pasal 12 terkait besaran penghargaan dan penetapannya melalui keputusan Bupati; Mencabut Lampiran Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pemuda Dan Mahasiswa Berprestasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMUDA DAN MAHASISWA BERPRESTASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
09 September 2022
Tanggal Pengundangan
09 September 2022
Tanggal Berlaku
09 September 2022
Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMUDA DAN OLAH RAGA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan