mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan yaitu ketentuan dalam pasal 56 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10), dan (11) dihapus, ketentuan dalam pasal 60 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat