Peningkatan Ketahanan Keluarga
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan huruf N Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Sub-Urusan Keluarga Sejahtera Pemerintah Kabupaten/Kabupaten berkewajiban melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta dengan latar belakang bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir bathin yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya, religius dan modern sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia,
- Dasar hukum
- Peningkatan Ketahanan Keluarga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
|