Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Satu Data Indonesia Pohuwato ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kedudukan, jenis dan sumber data, kewenangan pemerintah daerah, mekanisme, prinsip satu data indonesia pohuwato, penyelenggara, penyelenggaraan, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disinsentif, penyelesaian permasalahan, pendanaan, ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat