Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat