Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2022

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis RUmah Sakit Umum Daerah Prof. dr. Gi. ALOEI SABOE Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturaan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Prof. dr. Gi. ALOEI SABOE Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, klasifikasi dan kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis RUmah Sakit Umum Daerah Prof. dr. Gi. ALOEI SABOE Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
18 November 2022
Sumber
BD 2022 (31)
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pembentukan unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerali Prof. Dr . Hi. Aloei Saboe Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan