Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2023

Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi, ruang lingkup, pelaksanaan, pembentukan tim, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (25)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan