Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi, ruang lingkup, pelaksanaan, pembentukan tim, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat