Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 17 Tahun 2023

Pengelolaan Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan, badan pengelola masjid agung baiturrahman, badan pelaksana masjid agung baiturrahman, tata kerja, aset, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (17)
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan