Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan, badan pengelola masjid agung baiturrahman, badan pelaksana masjid agung baiturrahman, tata kerja, aset, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat