Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah, perhitungan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, tata cara penyaluran bagian hasil pajak dan retribusi daerah, penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban bagian hasil pajak dan retribusi daerah, pembinaan, evaluasi dan pengawasan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, , ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (16)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan