Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Inovasi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi, penerapan, penilaian dan sistem informasi inovasi daerah, pemberian penghargaan/insentif, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat