Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 37 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan jenis perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, standar biaya perjalanan dinas, perlaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 September 2023
Tanggal Pengundangan
10 September 2023
Tanggal Berlaku
10 September 2023
Sumber
BD 2023 (37)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan