Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tata kelola SPBE, penerapan manajemen SPBE, layanan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 September 2023
Tanggal Pengundangan
10 September 2023
Tanggal Berlaku
10 September 2023
Sumber
BD 2023 (36)
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan