ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik terpadu, berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 61 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 39 Tahun 2019, Perpres No 132 Tahun 2022, Permenkominfo No 7 Tahun 2013, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkominfo No 4 Tahun 2016, Permen PAN-RB No 5 Tahun 2020, Perka BSSN No 8 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 59 Tahun 2020, Permen PPN/ Kepala Bappenas No 16 Tahun 2020, Permen PPN/ Bappenas No 17 Tahun 2020, Peraturan BPS No 4 Tahun 2021, Per BSSN No 4 Tahun 2021, Per BSSN No 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Per BSSN No 9 Tahun 2021, Permenkominfo No 16 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2016, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tata kelola SPBE, penerapan manajemen SPBE, layanan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|