Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 31 Tahun 2023

Tata cara Pengelolaan Pengaduan Dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai tata cara pengaduan; pengelolaan pengaduan; tindak lanjut pengaduan; perlindungan pelapor pelanggaran; laporan pengelolaan pengaduan; publikasi informasi pengelolaan pengaduan; beserta sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata cara Pengelolaan Pengaduan Dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 31
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan