Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2005

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun 2005 dikarenakan adanya penambahan Pendapatan, penambahan Belanja, penambahan Penerimaan Pembiayaan, dan penambahan Pengeluaran Pembiayaan. Uraian lebih lanjut tedapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.17 Seri. A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan