Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengisian perangkat desa lainnya, tahapan pengangkatan perangkat desa lainnya, panitia pengangkatan, pengumuman pencalonan dan pendaftaran bakal calon perangkat desa lainnya, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan dan pelatikan perangkat desa lainnya, pembiayaan, larangan dan sanksi bakal calon, calon perangkat desa lainnya dan panitia pengangkatan, masa kerja perangkat desa lainnya, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
06 November 2007
Tanggal Pengundangan
06 November 2007
Tanggal Berlaku
06 November 2007
Sumber
BD.2007/No. 42
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 141/045 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan