Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengisian perangkat desa lainnya, tahapan pengangkatan perangkat desa lainnya, panitia pengangkatan, pengumuman pencalonan dan pendaftaran bakal calon perangkat desa lainnya, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan dan pelatikan perangkat desa lainnya, pembiayaan, larangan dan sanksi bakal calon, calon perangkat desa lainnya dan panitia pengangkatan, masa kerja perangkat desa lainnya, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat