Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 21 Tahun 2023

Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai target tahunan prevalensi stunting; kelompok sasaran intervensi gizi untuk memenuhi target cakupan layanan dalam APBD dan APBDes; peran kecamatan, desa dan kelurahan; strategi; indikator kinerja; koordinasi lintas sektor dan tenaga pendamping program; strategi komunikasi kampanye perubahan perilaku dan kampanye publik; peran kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan; tim percepatan penurunan stunting; rumah asuh; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; skema insentif pelaku penurunan prevalensi stunting pelaku desa/kelurahan; dan pembiayaannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 21
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan