Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak Dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022, yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak Dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
20 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2023
Tanggal Berlaku
20 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor25
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 23)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan