mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2021 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut : ketentuan dalam Pasal 64 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, serta perubahan pada ketentuan dalam Pasal 68 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat