Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan fungsi, keanggotaan, pencalonan dan penetapan anggota, larangan dan sanksi panitia, biaya pembentukan, pengawasan pelaksanaan pembentukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pimpinan BPD, tata tertib, rapat BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, hubungan kerja, keuangan dan administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat